
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menegaskan komitmen penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (22/10/2025), di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., Ketua DPRD Juliansyah Yayan, Kepala Kejari Fransisco Tarigan, M.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan instansi pemerintah. Aksi pemusnahan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apresiasi Bupati terhadap Kinerja Kejari
Dalam sambutannya, Bupati Fikri Thobari menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas dedikasi dan konsistensinya dalam menegakkan hukum. Ia menilai Kejari telah berperan penting membantu pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang telah membantu pemerintah daerah menuntaskan berbagai tindak kriminal di wilayah kita,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal di tingkat masyarakat. Salah satu langkah yang tengah disiapkan ialah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan bekerja sama dengan Lapas serta Kementerian Hukum dan HAM.
“Dengan adanya Posbakum, masyarakat bisa menyelesaikan berbagai persoalan hukum di tingkat desa tanpa harus sampai ke persidangan,” jelasnya.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengurangi potensi konflik hukum di akar rumput.
Kajari Tekankan Pentingnya Pendekatan Preventif dan Restoratif
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan, M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian akhir dari proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menyoroti masih adanya kasus tindak pidana yang berulang, sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif.
“Kita perlu mencari metode yang lebih tepat untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya,” ujar Fransisco.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan pendekatan *restorative justice* dalam penyelesaian perkara, agar penegakan hukum tidak selalu berujung di pengadilan, melainkan mampu memulihkan hubungan sosial di masyarakat.
“Restorative justice dapat menjadi solusi agar penyelesaian perkara tidak selalu berakhir di meja hijau, tetapi menciptakan keadilan yang lebih humanis,” tambahnya.
Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga pada partisipasi masyarakat dalam mencegah tindak kriminal.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Bupati Fikri Thobari, Kajari Fransisco Tarigan, dan Ketua DPRD Juliansyah Yayan bersama unsur Forkopimda. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, serta barang hasil tindak pidana lainnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam menghadirkan penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, serta berpihak kepada masyarakat.









