Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang yang melanggar aturan, termasuk menjual minuman keras (miras) dan tuak secara ilegal. Dalam operasi terbaru, tim gabungan berhasil menyita belasan botol miras dari sejumlah lapak pedagang.
Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi Alnur, selaku Ketua Tim Penertiban, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan zona berjualan bagi para pedagang. Namun pelanggaran yang dilakukan sebagian pedagang akan ditindak tegas karena dapat merusak citra kawasan wisata.
“Pemerintah kota sudah memberi ruang berjualan. Tapi kalau masih juga melanggar dengan menjual miras dan tuak, kita tak segan untuk mencabut izin. Jangan sampai nanti kita larang jualan di sini,” kata Sehmi, Jumat (27/6/2025).
Selain menjual miras, tim juga menemukan adanya pondok-pondok tertutup yang disinyalir digunakan untuk perbuatan mesum. Pemkot pun langsung membongkar pondok-pondok tersebut karena dianggap mengganggu keindahan dan kenyamanan pengunjung.
“Kami bongkar pondok yang tertutup karena menciptakan kesan negatif. Pantai ini harus tetap menjadi ruang publik yang nyaman dan bersih,” lanjutnya.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempercepat penataan kawasan Pantai Panjang. Ia juga mengingatkan bahwa pedagang yang tetap nekat melanggar akan masuk daftar hitam.
“Kita sudah beri peringatan. Bila tetap menjual miras, maka akan kita blacklist. Ini bagian dari upaya mewujudkan Kota Bengkulu sebagai kota religius,” ujar Nina.
Penataan Pantai Panjang menjadi fokus utama Pemkot Bengkulu dalam mewujudkan kawasan wisata yang aman, bersih, dan ramah keluarga. Para pedagang diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025