CoverPublik.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kota Bengkulu per 31 Juli 2024 mencapai Rp10 miliar dari target yang telah ditetapkan.
Dikatakan Kepala Bapenda Nurlia Dewi, pihaknya saat ini tengah fokus bekerja sama dengan mitra perumahan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB di Kota Bengkulu.
“Kita akan lebih fokus bekerja sama dengan mitra yang membuat perumahan agar segera bagi masyarakat yang telah membeli rumah, tapi masa kontrak belum habis sementara waktu dapat dibuatkan PBB meskipun belum memiliki sertifikat,” ujarnya.
Apalagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini telah mencabut atau menghapuskan peraturan Walikota (Perwal) BPHTB Nomor 43 Tahun 2019.
Dengan ditariknya perwal tersebut, maka dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penghitungan dan Pembayaran BPHTB-nya berdasarkan transaksi dan nilai jual objek pajak (NJOP).
Setelah dicabutnya Perwal tersebut, pembayaran BPHTB dapat lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran, sebab dengan perwal tersebut masyarakat keberatan membayar karena biayanya yang dinilai terlalu mahal.
Sebelumnya, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi membeberkan, Pemkot telah melakukan langkah-langkah optimalisasi pendapatan guna mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dari sektor PBB dan BPHTB.
“Pajak PBB dan BPHTB ini adalah potensi yang paling besar yang selama ini belum berjalan dengan maksimal. Untuk itu, kita berharap dengan berbagai intervensi yang dihadirkan nanti ada dampak positifnya,” ucap Arif. (Ads)