CoverPublik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2024.
Pelaksanaan PPDB ini direncanakan dimulai pada pekan ketiga bulan Juni mendatang. Namun diperkirakan pelaksanaan PPDB akan berlangsung sekitar tanggal 19 hingga 29 Juni dan jadwal PPDB ini akan disesuaikan dengan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikbud Deni Apriansyah, penerimaan siswa baru tahun ini akan dilakukan melalui beberapa jalur.
“Untuk tingkat SD, terdapat tiga jalur yaitu zonasi 70%, afirmasi 15%, dan perpindahan orang tua 15%. Sementara untuk tingkat SMP, terdapat empat jalur yaitu zonasi 50%, prestasi 30%, afirmasi 15%, dan perpindahan orang tua 5%,” jelasnya, Selasa (28/5).
Dikesempatan ini, Deni juga menginformasikan mengenai persyaratan usia penerimaan murid baru untuk SD. Meskipun regulasi memungkinkan penerimaan anak berusia 5,5 tahun, pemerintah akan lebih memprioritaskan anak berusia 6 hingga 7 tahun.
Namun jika kuota usia 6 hingga 7 tahun terpenuhi dan masih ada kuota, maka anak berusia 5,5 tahun bisa diterima, namun dengan sejumlah syarat, salah satunya adalah rekomendasi psikologis anak.
Jika kuota usia 6 hingga 7 tahun terpenuhi dan masih ada sisa, barulah anak usia 5,5 tahun dapat diterima dengan sejumlah syarat, salah satunya adalah rekomendasi psikologi anak,” jelas Deni.
Pihaknya berharap, dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, pelaksanaan PPDB tahun ini dapat berjalan lancar dan transparan.
Ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik, sehingga mereka bisa mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Adv)