Coverpublik.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil sikap atas gugatan perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining ke Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai tukar guling jalan Pemprov Bengkulu.
Pemprov Bengkulu melalui Kuasa Hukumnya, yaitu Jecky Haryanto, SH menyatakan bahwa proses persidangan gugatan tersebut harus melewati tahap mediasi yang saat ini sedang berlangsung.
“Menurut aturan, proses persidangan harus melalui tahap mediasi yang saat ini sedang dilakukan oleh hakim mediator. Kita diberi waktu sampai lebih dari 1 bulan hingga 26 April 2024,” ujar Jecky.
Sebelumnya, perusahaan tambang batu bara PT. Injatama Mining mengajukan gugatan perdata kepada Pemprov Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai tukar guling jalan Pemprov Bengkulu.

PT. Injatama Mining yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Amirul Riansyah SH.MH dan Meldiansyah SH, menyatakan bahwa proses tukar guling jalan antara PT. Injatama Mining dan Pemprov Bengkulu belum selesai.
Hal ini menyebabkan PT. Injatama Mining merasa dirugikan karena tidak dapat mengexploitasi objek batu bara yang berada di bawah Jalan Provinsi yang sebelumnya telah disepakati untuk ditukar dengan jalan baru yang menggunakan hotmix.
“Klien kami merasa dirugikan karena tidak dapat mengexploitasi lokasi objek batu bara di bawah Jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, jalan tersebut telah diganti dengan jalan lain yang panjangnya sama dan sudah selesai dibangun dengan biaya lebih dari Rp 4 miliar, namun Pemprov Bengkulu belum menyelesaikan proses tukar guling lahan tersebut,” jelas Meldiansyah.
Meldiansyah menyatakan bahwa dengan belum terselesaikannya proses tukar guling tersebut, PT. Injatama Mining mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriil.
“Kami menggugat sebesar Rp 28 miliar lebih karena klien kami tidak dapat bekerja secara maksimal, padahal jalan tersebut termasuk dalam izin tambang yang sudah diganti,” tambah Meldiansyah.
Terkait gugatan yang diajukan oleh PT. Injatama Mining, Kepala Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Hendri Donan .SH, MH mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Kita masih dalam proses mediasi terkait gugatan puluhan miliar rupiah yang diajukan. Kami akan melihat bagaimana hasil mediasi nanti,” ujar Hendri.
Sidang gugatan yang diajukan oleh PT. Injatama Mining melalui kuasa hukumnya terhadap Pemprov Bengkulu akan dilanjutkan pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.(Adv)
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










