Coverpublik.com – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, M. Syarkawi, menghimbau seluruh peternak di wilayahnya untuk mengasuransikan hewan ternak mereka melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).
Hal ini dilakukan guna melindungi peternak dari kerugian akibat kematian ternak.
Program AUTS bertujuan untuk mengamankan indukan sapi betina yang selama ini sering dipotong. Peraturan ini dibuat untuk melarang pemotongan sapi betina produktif, sehingga populasi sapi betina dapat terus berkembang biak.
Syarkawi menjelaskan bahwa program asuransi ini berlaku untuk hewan ternak yang rentan terkena risiko, seperti sapi betina.
Peternak yang mengikuti program ini dapat menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp10 juta per ekor jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada hewan ternaknya, seperti kematian atau hilang karena pencurian dan kejadian lainnya.
Selain itu, program ini juga dapat mengurangi risiko kerugian akibat sakit atau kematian hewan ternak. Sebab, kerugian tersebut dapat mengganggu sistem usaha budi daya ternak dan menyebabkan berkurangnya produksi.
Menurut Syarkawi, program AUTS ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen melalui asuransi pertanian.
Program ini menjamin risiko ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kematian hewan ternak, karena usaha peternakan secara umum memiliki risiko yang tidak dapat dihindari, seperti kematian, kecelakaan, kehilangan, pencurian, bencana alam, termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.
Syarkawi menambahkan bahwa manfaat dari asuransi ternak sapi bagi peternak adalah memberikan rasa tenang dan ketenangan. Hal ini memungkinkan peternak untuk fokus pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.
Untuk biaya premi asuransi usaha ternak sapi, peternak hanya perlu membayar dua persen dari pertanggungan sebesar Rp10 juta per ekor atau sekitar Rp200 ribu per ekor per tahun. Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp160 ribu per ekor per tahun, sehingga sisanya hanya perlu dibayar oleh peternak sebesar 20 persen atau sekitar Rp40 ribu per ekor per tahun.
Untuk bibit sapi, biaya premi yang harus dibayar adalah sebesar Rp300 ribu dengan nilai pertanggungan sebesar Rp15 juta. Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah selama satu tahun, dimulai sejak pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
Syarkawi juga menjelaskan bahwa program AUTS telah disosialisasikan kepada peternak melalui petugas dinas peternakan dan penyuluh pertanian di setiap kabupaten/kota.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










