Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengelar Rapat Pembahasan Evaluasi terhadap Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (5/1/22).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri yang diikuti Asisten I, BMA Provinsi serta OPD terkait dilingkup Pemprov Bengkulu.
Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengatakan, dengan semakin banyaknya HGU dan IUP tentu makin banyak juga persoalan yang ditemukan.
Untuk itu perlu dicarikan solusinya dengan mengumpulkan seluruh data dan informasi terkait persoalan yang menyangkut masalah HGU dan IUP, baik masalah admistrasi, perizinan HGU dan IUP hingga permasalahan dengan masyarakat sekitar.
“Banyaknya celah persoalan HGU dan IUP dengan masyarakat perlu dicarikan solusi secara komprehensif, dengan cara mengidentifikasi potensi permasalahan yang ada terkait HGU dan IUP tersebut,” sebut Sekda Hamka Sabri, usai pimpin rapat.
Lanjutnya, untuk sementara sudah terdata 10 perusahan yang memiliki potensi persoalan menyangkut HGU dan IUP serta konflik dengan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, kata Sekda Hamka, pemerintah harus hadir di tengah-tengah. Karena di sisi satu pemerintah perlu investor namun kesejahteraan rakyat juga harus diperhatikan.
“Ada dua sisi yang harus balance (seimbang), kita perlu investor namun juga tidak menyengsarakan masyarakat sekitar,” tutupnya. (Mc)