Penyidik Kejari Bengkulu Utara Geledah Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (14/2/2025). Foto: Restuedi/coverpublik.com

Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (14/2/2025).

Tampak penyidik Kejari dengan seragam hitam merah melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, serta didampingi Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, dan dibantu personel Polres Bengkulu Utara.

Kajari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, mengatakan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023.

Diduga perjalanan dinas tersebut fiktif, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,6 miliar.

“Saat ini kami sudah mendapatkan surat tugas dari BPKP Perwakilan Bengkulu untuk melaksanakan penghitungan kerugian negara,” ujar Ristu Darmawan.

Pemeriksaan ini merupakan langkah dalam upaya menemukan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara tahun 2023.

“Kami mencari dokumen atau barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejari Bengkulu Utara telah meminta keterangan dari 26 orang saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Masih dalam proses penghitungan. Nanti jika sudah ada kepastian akan kami informasikan lebih lanjut, karena kerugian negara ini salah satu unsur yang harus kami pastikan,” jelasnya.

Saat ini, Kejari Bengkulu Utara belum menetapkan tersangka, namun dipastikan akan ada tersangka dalam kasus ini.

“Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka ada prosedur yang harus kami lalui. Kami tidak ingin gegabah. Sejauh ini, kami sudah memeriksa 26 orang saksi,” tutup Ristu Darmawan.

Penggeledahan ini menjadi langkah serius Kejari Bengkulu Utara dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran, sekaligus sebagai komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri