Pertama Kali di Era Bupati Kopli Ansori ada Naskah Perjanjian Kinerja

Lebong,Coverpublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong provinsi Bengkulu, Era Bupati Kopli Ansori, Pertama Kali menggelar penandatanganan naskah perjanjian kinerja bersama Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lebong bertempat di aula Bappeda Lebong, Kamis (31/3/2022)

Pantauan biro media ini kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kopli Ansori, didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, para asisten dan para staf ahli dan turut dihadir para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong dan camat se-kabupaten Lebong.

Diwawancarai para awak media pasca acara, Bupati Kopli Ansori, mengatakan, perjanjian kerja bersama OPD ini merupakan salahsatu langkah kongkrit pemerintah daerah dalam membenahi tatanan birokrasi. Melalui perjanjian kerja ini, diharapkan ada komitmen yang harus dicapai oleh seluruh OPD yang akhirnya dapat mewujudkan Lebong sesuai visi misi menuju bahagia dan sejahtera, katanya.

Tambah Bupati Kopli, dalam perjanjian kerja yang ditandatangi tentu ada target kinerja yang harus dicapai oleh para OPD, sesuai dengan perjanjian kinerja tersebut. Selain itu, setiap OPD wajib menyampaikan laporan capaian hasil kinerjanya per triwula untuk dievaluasi, jika hasil evaluasi kinerjanya tidak mencapai target pada akhir tahun, dipastikan akan mengevaluasi pejabat tersebut, karena dinilai tidak bisa bekerja apa yang diharapkan masyarakat selama ini.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kinerja bersama Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lebong ini dilakukan, agar pejabat yang di beri amanah dan tugas memiiki tanggungjawab meningkatkan kinerja demi kepentingan masyarakat luas menuju Lebong bahagia sejahtera. Komitmen ini siap saya lakukan, apabila kita komitmen meningkatkan kinerja dan kedisiplinan menjalankan tugas tentu kedepan perubahan akan dirasakan semua pihak. Tapi apabila kita sekedar tandatangan (naskah kinerja) ini, kalau bapak-ibu dan kita semua tidak komitmen, tentu percuma saja, maka setiap OPD yang ada akan saya pantau terus menerus,” tegas Bupati.

Berikut Isi Perjanjian kinerja kepala perangkat daerah antara Bupati dan kepala OPD atau Camat Lebong :

1. Akan mendistribusikan perjanjian kinerja kepada seluruh jajaran mulai dari esselon III, IV dan staf fungsional

2. Menyusun rencana aksi tahapan realisasi kinerja

3. Melakukan monitoring dan evaluasi internal secara berkala

4. Melaporkan capaian kinerja secara berkala triwulan dan tahunan 

5. Mencapai realisasi kinerja sesuai yang ditargetkan

6. Siap Bertanggung Jawab dalam menjalankan disiplin pegawai secara  berjenjang di OPD yang saya pimpin

7. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana butir 1 dan 6 dan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, maka saya siap mengundurkan diri dari jabatan saat ini dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundag – undangan yang belaku.