Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu 8,69 Gram, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Bengkulu Musnahkan Barang Bukti Sabu 8,69 Gram dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, CoverPublik.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,69 gram dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8). Kegiatan ini berlangsung di lingkungan Mapolda Bengkulu dan turut dihadiri oleh perwakilan Pegadaian, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses verifikasi oleh instansi terkait untuk memastikan keaslian dan kesesuaiannya. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, melalui Panit AKP Samsul Rizal menjelaskan bahwa narkotika yang dimusnahkan berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 8,69 gram, berasal dari tersangka BHA (3,48 gram), EY (2,01 gram), dan DS (3,20 gram),” jelas AKP Samsul Rizal.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan komitmen Polda Bengkulu dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Polda Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025