Polda Jateng Bongkar Prostitusi Libatkan Artis Ternama

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat gelar kasus di Mapolda Jateng.

Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng membongkar praktek prostitusi yang melibatkan artis selebgram ternama Indonesia dan seorang warga negara Brazil.

Kasus ini berhasil diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021 lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE tersebut bermula dari informasi yang diterima Polda Jateng.

Kemudian jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu hotel di Kota Semarang.

“Saat penggerebekan didapati TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” kata Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12/21) siang.

Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kombes Djuhandani menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari JB telah menerima uang untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp20 juta dari sang pemesan di Semarang pada 10 Desember lalu.

Uang tersebut digunakan JB untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE dan FBD, masing-masing sebesar Rp5 juta.

“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari JB,” ungkap Kombes Djuhandani.

Dirkrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE (selebgram) dan FBD, berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB sebagai mucikari. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan berikutnya.

Modus operandi ini dilakukan JB dengan mempekerjakan korban sebagai PSK, untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp25 juta, sedangkan JB sebagai mucikari mendapatkan Rp13 juta.

Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta – Rp600 juta.

Turut hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy yang mendampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (had)