Polisi Tetapkan Dekan Universitas Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Guru Besar

Bengkulu, CoverPublik.com – Kasus dugaan penganiayaan di lingkungan Universitas Bengkulu memasuki tahap penyidikan setelah seorang oknum dekan berinisial AR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan kekerasan terhadap guru besar Wahyu Widada.

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, membenarkan perkembangan status hukum tersebut. “Iya benar, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti telah mencukupi. Sebelumnya, kepolisian juga telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti dinilai cukup. Mediasi juga sudah dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu,” ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal dari persoalan administratif terkait Beban Kerja Dosen (BKD). Korban mendatangi ruang kerja dekan untuk menanyakan status penilaian BKD yang disebut belum diproses.

Menurut keterangan korban, kedatangannya bertujuan meminta penjelasan secara baik-baik. Namun situasi disebut berubah tegang saat terjadi perbedaan respons dari pihak terlapor.

“Saya hanya ingin menanyakan kenapa BKD saya belum dinilai, tetapi respons yang saya terima justru tidak sesuai harapan,” kata Wahyu.

Korban menuturkan, insiden terjadi di dalam ruangan dekan. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan luka gores di tangan serta lecet di bagian leher.

Sebelum melapor ke pihak kepolisian, korban mengaku telah menempuh jalur internal dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan universitas. Namun, upaya penyelesaian tersebut tidak membuahkan hasil.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Bangkahulu dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.