Polres Kepahiang Amankan 3 Terduga Pelaku Kasus Aborsi, Salah Satunya Oknum ASN

Pres Realese Polres Kepahiang

Kepahiang, Coverpublik.com – Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengungkap dugaan kasus aborsi dan mengamankan 3 orang terduga pelaku, salah satunya oknum aparatur sipil negara (ASN). Dalam keterangan realesnya Jum’at (8/4/22) Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik M.Ap didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juliansyah, SM menerangkan tiga terduga pelaku yang diamankan diantaranya AS (27), RY (27) dan DN (36), kronologi kejadian diketahui bahwa awalnya tersangka AS pria beristri ini menjalani hubungan dengan almarhumah korban, layaknya pasangan suami istri hingga korban hamil 11 minggu.

Oleh tersangka AS berusaha untuk mengugurkan kandungan korban, dengan menghubungi tersangka RY. Lalu RY menghubungi rekannya DN yang berprofesi sebagai ASN di salah satu rumah sakit untuk mendapatkan obat penggugur merk Misoprostal, dimana pil jenis ini tidak bebas diperjualbelikan.

“Setelah mendapatkan obat Misoprostal tersangka AS ini memberikannya kepada korban untuk dikonsumsi, kemudian korban mengalami muntah hingga dirawat di RSUD, dirawat selama 3 hari, korban dinyatakan meninggal dunia, oleh keluarga korban dilaporkan ke Polres Kepahiang,” jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, korban mengkonsumsi setidaknya 6 tablet pil dengan berbeda cara mengkonsumsi, yakni 2 tablet diletakkan dibawah lidah, 2 tablet (maaf) dimasukkan ke kemaluan dan 2 tablet diminum dan obat digunakan dalam waktu bersamaan.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 194 UU no 36/2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun, kini ketiga terduga pelaku terus didalami pemeriksaannya, termasuk pihak-pihak lainnya,” jelas Kapolres.