Kepahiang – Seorang pemuda berinisial FA (17) warga Kabupaten Kepahiang, ditangkap Personel SatReskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu karena terlibat pencurian 1 unit Sepeda motor.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik. menceritakan, berawal dari laporan dari korban bahwa sepeda motornya telah di curi oleh tersangka, pada Rabu (29/12/21)
”Korbannya ini anggota Polri bernama Rodi Pasah,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (30/12/21)
Setelah itu, korban bersama Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan pencarian.
Sekitar pukul 21.45 wib, korban menghubungi Tim Elang Jupi bahwa pelaku telah berhasil di tangkap oleh korban, di jalan lintas Kepahiang Pagar Alam, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
Tim Elang Jupi langsung menuju lokasi yang diinformasikan korban untuk mengamankan pelaku ke Polres Kepahiang.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar dirinya mencuri sepeda motor tersebut bersama tiga kawannya.
”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio J warna merah hitam, dengan No.Pol : BD 5263 GF,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan teman tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor tersebut.