Coverpublik.comLebong – Penindakan Pelanggaran (Dakar) Lalu Lintas yang dilaksanakan Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu pada Minggu (3/9/2023) sore, didepan Mapolres Lebong, Jalur 2 Perkantoran – Taman Karang Nio, berhasil menindak pelanggar lalu lintas dan kendaraan melanggar lalu lintas.Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, dalam kegiatan Dakar tersebut pihaknya menerbitkan sebanyak 17 tilang elektronik dan 22 tilang manual terhadap pengendara dan kendaraan yang melanggar. Dari 22 tilang manual tersebut rinciannya tilang STNK 8 lembar, tilang SIM 1 lembar dan tilang kendaraan berknalpot brong 13 lembar.“Tujuan dari Dakar Lalu Lintas adalah memberikan tilang kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti pelaku aksi balap liar, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan kendaraan berknalpot brong/racing”, katanya. Untuk pelaku aksi balap liar petugas tidak berhasil mengamankan pelakunya karena melarikan diri, sedangkan tilang elektronik dikenakan kepada 17 kendaraan, dan tilang ditempat sebanyak 22 lembar tilang. “Tilang ditempat ini dikenakan kepada kendaraan berknalpot brong, tidak menggunakan TNKB, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang,” jelas Kasat Lantas.Pewarta: Edwin SolehEditor: Man Saheri