Coverpublik.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Suprapto dalam keterangannya di Mukomuko, mengatakan bahwa penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko berinisial H (36) telah ditangkap beberapa hari yang lalu di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
“Kami mendapat laporan dari warga yang mengungkapkan bahwa ada kegiatan budi daya tanaman ganja di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko. Setelah kami selidiki, ternyata laporan tersebut benar adanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap penjaga malam Kantor Kecamatan Kota Mukomuko dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 batang tanaman ganja dalam polybag serta satu paket ganja kering.
Menurutnya, 10 batang tanaman ganja yang ditemukan di depan bangunan aula Kantor Kecamatan Kota Mukomuko telah tumbuh dengan tinggi yang berbeda-beda, yaitu sekitar tujuh sampai 15 centimeter.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja yang dibudidayakan oleh pelaku di tempat lain selain di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasat Narkoba ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelaku yang merupakan penjaga malam di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko.
“Pelaku ini diduga menanamkan ganja di dalam polybag. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku ini,” ujarnya.
Diketahui, pelaku telah bekerja sebagai penjaga malam di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko selama enam bulan terakhir. Bibit ganja yang ditemukan dalam polybag diperkirakan berumur sekitar tiga minggu hingga satu bulan.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










