Coverpublik.com – Polsek Selebar, Tim Buser segera dibentuk untuk menyelidiki dan mengembangkan kasus pencurian yang terjadi di jl Merpati 5 . Rawa Makmur Kec. Muara Bangkahulu. Seorang pemuda bernama YOZI ALTA IRAWAN yang tinggal di lingkungan tersebut diduga sebagai pelaku utama.
Mereka ingin mengetahui apakah tersangka merupakan pelaku tunggal atau ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan di rumahnya.
Tim Buser juga melakukan koordinasi dengan Polsek Kampung Melayu untuk memperluas penyelidikan. Mereka berusaha mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang kuat untuk memperkuat dakwaan terhadap YOZI.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim Buser akhirnya berhasil menemukan bukti yang cukup kuat untuk menangkap YOZI. Dengan dibantu oleh tim Buser Polsek Kampung Melayu, YOZI berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Selain itu, satu unit laptop yang diduga merupakan hasil curian juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Setelah proses penyelidikan dan pengembangan kasus selesai, YOZI dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal ini menjadi pelajaran bagi YOZI dan juga masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










