Coverpublik.com – Diduga melakukan praktik perjudian, seorang pria berinisial Mu, warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Selasa malam (9/1/2024) .
Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, S.I.K., yang mewakili Kapolres Lebong, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Mu dilakukan setelah adanya laporan mengenai adanya praktik perjudian di Desa Bungin. Petugas langsung melakukan tindakan setelah mendapat laporan tersebut.
“Semuanya dimulai dari informasi tentang adanya seseorang yang sedang berjudi atau menerima taruhan jenis togel. Kemudian petugas bergerak untuk mengamankan pria tersebut,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Oppo Reno 4 dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolsek juga menegaskan bahwa praktik perjudian adalah kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Ia berharap masyarakat bisa menghindari dan tidak terlibat dalam praktik perjudian yang dapat merusak kehidupan mereka.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










