Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah Indonesia dan Jepang resmi memperkuat kerja sama konservasi satwa liar melalui program breeding loan komodo atau diplomasi komodo, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Prefektur Shizuoka.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Gubernur Prefektur Shizuoka Yasutomo Suzuki sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi konservasi kedua negara.
Melalui program ini, Indonesia menempatkan komodo (Varanus komodoensis) sebagai simbol diplomasi lingkungan sekaligus strategi memperluas kerja sama internasional di bidang pelestarian biodiversitas.
“Ini bukan sekadar peminjaman satwa, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang Indonesia dalam menjaga warisan biodiversitas dunia,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama akan mengedepankan kesejahteraan satwa serta mematuhi ketentuan internasional, termasuk Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).
Kerja sama ini juga akan ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis antara lembaga konservasi di Jepang, iZoo, dengan Kebun Binatang Surabaya. Kedua pihak akan berperan dalam perawatan, penelitian, serta pengawasan komodo selama masa peminjaman dengan standar internasional.
Menurut pemerintah, program breeding loan komodo tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian spesies langka, tetapi juga meningkatkan edukasi global terkait pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati.
Selain itu, kerja sama ini menjadi bagian dari strategi diplomasi hijau Indonesia dalam menghadapi isu global, seperti perubahan iklim dan perlindungan lingkungan.
“Diplomasi hijau menjadi cara Indonesia berkontribusi dalam isu global, terutama perubahan iklim dan pelestarian biodiversitas,” kata Raja Juli Antoni.
Sementara itu, Gubernur Prefektur Shizuoka Yasutomo Suzuki menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Kami berharap kerja sama ini memberikan manfaat nyata bagi konservasi dan hubungan kedua negara,” ujar Suzuki.
Kementerian Kehutanan menilai pendekatan kolaboratif antarnegara dan lembaga konservasi ini dapat meningkatkan keberhasilan upaya pelestarian melalui pertukaran pengetahuan dan teknologi.
Nota kesepahaman antar pemerintah tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis, kecuali salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama.










