Coverpublik.com – Jakarta, Di Jalan utama yang menjadi salah satu jalur transportasi utama bagi warga kota tersebut selalu dipenuhi oleh kendaraan-kendaraan yang bergegas menuju tempat tujuan mereka. Tapi saat ini suasana di jalan tersebut berbeda dari biasanya. Di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur, terdapat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang biasanya digunakan oleh pejalan kaki, namun kini tertutupi oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU, APK Pemilu hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh mengganggu jalannya transportasi serta aktivitas warga. Namun, di ruas jalan Jakarta ini, APK Pemilu dipasang secara sembarangan dan menutupi JPO yang seharusnya dapat digunakan oleh pejalan kaki.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










