
Bengkulu, CoverPublik.com– Puluhan wali murid SMAN 5 Kota Bengkulu mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (19/8), untuk mengadukan nasib anak-anak mereka yang terancam dikeluarkan dari sekolah meski telah mengikuti proses belajar mengajar selama satu bulan.
Salah satu perwakilan wali murid, Afria Anisa Arahab, menyampaikan protes keras terhadap rencana pihak sekolah yang akan mengeluarkan 42 siswa dengan alasan tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau sudah satu bulan ikut belajar, berarti status mereka resmi sebagai siswa. Masa tiba-tiba dikeluarkan dengan alasan tak terdaftar di Dapodik. Ada yang tidak benar di sini,” kata Afria dengan nada kecewa.
Ia menilai anak-anak dijadikan korban kesalahan administrasi. Lebih ironis lagi, keputusan tersebut hanya disampaikan secara lisan.
“Sekolah bahkan meminta kami menandatangani surat persetujuan, seolah kami rela anak-anak dikeluarkan. Ini intimidasi namanya,” ungkapnya.
Wali murid lainnya, Ghozali, menegaskan bahwa seluruh siswa yang kini terancam dikeluarkan sudah melalui prosedur resmi penerimaan, baik jalur prestasi, afirmasi, domisili, maupun mutasi.
“Semua prosedur diikuti, mereka dinyatakan lulus, bahkan sudah belajar di kelas. Tapi kenapa sekarang malah disuruh keluar?” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 42 siswa kini menghadapi ketidakpastian. “Kalau DPRD tidak bisa memberi jalan keluar, kami akan langsung menghadap Pak Gubernur Helmi Hasan,” tegas Ghozali.
DPRD Janji Panggil Pihak Sekolah dan Dinas
Menyikapi pengaduan itu, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu bergerak cepat. Anggota Komisi IV, Edison Simbolon didampingi Sri Astuti, menegaskan pihaknya akan memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu pada Rabu (20/8).
“Ini persoalan serius karena menyangkut masa depan anak-anak. Kami ingin mendengar langsung penjelasannya,” kata Edison.
Ia menambahkan DPRD ingin memastikan akar masalah, apakah murni kesalahan administrasi atau ada faktor lain.
“Jangan sampai ada permainan di balik ini. Pendidikan itu hak setiap anak, bukan barang yang bisa dipermainkan,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat luas. Wali murid menduga ada maladministrasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap transparansi pendidikan di Bengkulu.
Seorang wali murid bahkan menuturkan anaknya mengalami trauma akibat kebijakan sepihak tersebut.
“Anak saya menangis, tidak mau keluar rumah. Katanya malu karena sudah sebulan sekolah lalu tiba-tiba di-DO,” ungkapnya.
DPRD menegaskan proses mediasi akan dilakukan secepatnya. Komisi IV menekankan pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh hilang hanya karena persoalan administratif.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









