Coverpublik.com – Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto di Rejang Lebong, mengatakan tahun ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, menargetkan seluruh aset milik pemerintah di wilayah tersebut telah memiliki sertifikat.
“Tahun ini, kami menargetkan sebanyak 84 aset milik pemerintah daerah akan diterbitkan sertifikatnya agar terhindar dari risiko kehilangan atau klaim kepemilikan oleh pihak lain,” Ungkapnya.
Dodi menjelaskan bahwa aset milik Pemkab Rejang Lebong yang akan diberikan sertifikat meliputi fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu, polindes, dan puskesmas, serta tanah dan bangunan sekolah, tanah kosong, tanah di bawah jalan, dan tanah yang digunakan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang.
Semua jenis aset milik pemerintah tersebut akan segera diajukan ke Kantor ATR/BPN Rejang Lebong untuk mendapatkan sertifikat.
Sampai saat ini, terdapat sekitar 200 jenis aset milik Pemkab Rejang Lebong yang belum memiliki sertifikat, namun pada tahun 2023 lalu, 30 di antaranya telah diajukan untuk mendapatkan sertifikat dan sudah dilakukan pengukuran oleh petugas ATR/BPN daerah tersebut.
Dodi menambahkan bahwa proses sertifikasi aset ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 10 aset pada bulan Januari, kemudian 10 hingga 15 aset setiap bulannya, sehingga pada akhir tahun nanti seluruhnya sudah selesai diterbitkan sertifikatnya.
“Pihak BPN memberikan batas akhir kepada Pemkab Rejang Lebong untuk menyerahkan pendaftaran sertifikasi aset hingga bulan September 2024,” jelasnya.
Dengan demikian, pada akhir tahun 2024, seluruh aset milik Pemkab Rejang Lebong diharapkan telah memiliki sertifikat yang dapat menjamin keamanan dan kepemilikan secara sah. Pada tahun 2023, sebanyak 12 aset telah diberikan sertifikat dari total 82 aset yang diajukan.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










