Sebar Konten Asusila Mahasiswa Ditangkap Polda Bengkulu

terduga pelaku penyebar konten asusila

Bengkulu,Coverpublik.com Subbid Cyber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyebaran Konten asusila di media sosial berinisial DN seorang mahasiswa warga kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi S.IK. melalui Kasubdit Siber Kompol Kadesma, S.IK hari ini, Senin (31/01/22) mengungkapkan, terduga DN ditangkap pada hari, Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB di kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

”Terduga pelaku kami tangkap karena hasil patroli cyber dan ditemukan konten asusila yang disebarkan melalui medsos,”ungkap Kasubdit Siber Polda Bengkulu.

Kasubdit Siber menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pelaku DN berawal ari patroli siber yg dilaksanakan oleh subdit siber ditreskrimsus polda bengkulu, telah didapatkan akun medsos yang terdapat konten bermuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik .

”Terduga pelaku kami jerat pasal 45 ayat 1 Jo psl 27 ayat 1 UU RI No. 19 thn 2016 ttg perubahan atas UU No 11 thn 2008 tentang ITE,”jelas Kasubdit Siber.

Kasubdit Siber mengatakan, saat ini terduga pelaku sudah dilakukan penahanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.