Sekda Minta Ditingkatkan Standar Kepatuhan Pelayan Publik Rendah

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Edy Hermansyah P.hd menerima langsung kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka penyampaian hasil penilaian Standar Pelayanan Publik tahun 2021

Bengkulu Tengah,Coverpublik.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Edy Hermansyah P.hd menerima langsung kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka penyampaian hasil penilaian Standar Pelayanan Publik tahun 2021 di Ruang Rapat Bupati (RRB) Senin, (14/02/2022).

Bupati Bengkulu Tengah Dr H Ferry Ramli S.H M.H yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Edy Hermansyah P.hd hadir bersama Staf Ahli Kepala OPD terkait dan Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah, Turut hadir juga Kabag Organisasi Provinsi Bengkulu.

Seperti diketahui, dengan adanya penilaian dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bengkulu bahwa kabupaten Bengkulu Tengah termasuk kedalam zona kuning atau sedang, dengan jumlah keseluruhan nilai 51,05.

Sedangkan untuk penilaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada 4 OPD yang menjadi pusat perhatian Ombudsman antar lain Dinas Kesehatan berada di zona merah, Pendidikan dan kebudayaan zona merah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang berada di zona kuning dan Dukcapil berada di zona hijau.

Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah Edy Hermansyah, P.hd menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini harus ditanggapi dengan serius, supaya lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bengkulu Tengah. Kepada beberapa OPD yang masih dalam zona merah harus tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik yang signifikan.

“Untuk mengatasi permasalah ini kita harus pikirkan bersama supaya di tahun 2022 hasil yang diperoleh lebih baik dibandingkan di tahun 2021 terkait penilaian standar pelayanan publik dari Ombudsman,”ungkapnya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu Ade Bardiyanto, ST mengatakan maksud dari kunjungan tersebut yaitu untuk menyampaikan informasi terkait survey penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai undang-undang No. 25 Tahun 2009 undang-undang No. 37 tahun 2008 dan undang-undang No. 22 tahun 2016.

“Tujuan kunjungan ini untuk menyampaikan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik maka sesuai penilaian ombudsman tahun 2021 ada 4 OPD yang masih dianggap rendah. oleh karena itu, kami berharap kepada semua OPD tanpa terkecuali meningkatkan standar pelayanan publik untuk kedepannya,”demikian
(MC/OF).