Sekdes Tik Kuto Rangkap Jabatan, Ormas LMP Lebong Minta BKPSDM Tindak Lanjuti

Ketua Ormas LMP Lebong, Alfian Gunadi FOto/Dok. 6 Febuari 2023.

Coverpublik.com – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lebong meminta Sekda Lebong melalui badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Lebong untuk menindak lanjuti temuan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih Cabang Lebong (LMP), Alfian Gunadi, Ia menyebut sekretaris desa (Sekdes) Tik Kuto Lebong RN, yang merupakan rangkap jabatan sebagai Guru Honorel (THLT) di Sekolah Dasar negeri (SDN) Nomor 26 Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

“Sekretaris desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, merangkap jabatan, mohon pihak terkait menindak lanjuti” tegas Alfian.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Sekolah SDN Tik Kuto, Sudarti, membenarkan, hal tersebut.

“Iya Benar, saudari Rini Pustika, masih berstatus Honorel di jajaran Pemkab Lebong yang bertugas di SDN Desa Tik Kuto. 6 Febuari 2023,” singkatnya.

Diketahui, rangkap Jabatan perangkat Desa bertolak belakang dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, telah dijelaskan secara tegas perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber yang sama dari negara, baik itu APBN atau APBD.

Sejalan dengan itu, tidak sesuai dengan surat edaran Sekda Lebong Nomor : 800/235/BKPSDM-2/2021 tentang larangan rangkap jabatan sebagai THLT.

Hingaa saat Ini, Upaya Konfirmasi masih terus dilakukan Ormas Laskar Merah Putih Cabang Lebong (LMP). (Red/Ags)