Sempat Diamankan Saat OTT, Wabup Rejang Lebong Dipastikan Bukan Tersangka oleh KPK

Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, meskipun sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Hendri dalam perkara tersebut.

“Tidak,” kata Fitroh saat menjawab pertanyaan jurnalis terkait status Hendri dalam kasus tersebut di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dimiliki penyidik, tidak ditemukan indikasi keterlibatan Hendri dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Fitroh.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Penyidik menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, dua orang diduga berperan sebagai penerima suap, sedangkan tiga lainnya merupakan pihak pemberi terkait dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.