Jakarta, CoverPublik.com – Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., menyoroti persoalan serius terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 dalam rapat Komite III DPD RI bersama Ombudsman RI. Rapat yang dipimpin langsung Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih itu membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam forum tersebut, Destita menyinggung kasus di SMA Negeri 5 Bengkulu yang sempat mencuat ke tingkat nasional. Ia menyebut sebanyak 72 siswa yang sudah diterima, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), bahkan membeli perlengkapan sekolah, tiba-tiba dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bayangkan, siswa-siswa ini sudah satu bulan sekolah, sudah beli seragam, bahkan ada yang berprestasi nasional. Tiba-tiba dikeluarkan hanya karena alasan kuota melebihi daya tampung dan tidak masuk Dapodik. Orang tua resah, bahkan ada siswa sampai depresi,” tegas Destita.
Menurutnya, kasus tersebut menimbulkan opini negatif di masyarakat seolah ada praktik tidak transparan dalam penerimaan siswa. Ia meminta Ombudsman RI mempercepat penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman Bengkulu, mereka responsif dan melakukan penelusuran. Harapan kami, hasil investigasi segera dipublikasikan agar masyarakat mengetahui duduk perkaranya. Transparansi ini penting agar tidak ada lagi dugaan praktik ilegal dalam SPMB,” tambahnya.
Selain itu, Destita menyoroti keterbatasan sarana Ombudsman di daerah. Menurut dia, Ombudsman Bengkulu hingga kini masih menyewa kantor dengan dukungan anggaran yang terbatas. Ia mendesak pemerintah pusat memberi perhatian lebih, baik dari sisi fasilitas maupun anggaran, agar lembaga tersebut dapat bekerja maksimal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan pihaknya tengah menyusun LHP terkait kasus di Bengkulu. Ia menyebut indikasi pelanggaran ditemukan pada proses input Dapodik yang dilakukan operator sekolah.
“Kami menemukan adanya praktik menampung siswa di luar kuota resmi. Karena itu, Dapodik kami kunci agar tidak ada tambahan rombongan belajar di belakang hari. Masalah justru muncul pasca-SPMB ketika terjadi jual-beli kursi. Ombudsman berkomitmen mengawasi hingga tahap ini,” jelas Najih.
Ia menegaskan tindakan korektif akan diberikan kepada Dinas Pendidikan, termasuk kemungkinan sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar. Ombudsman juga memastikan agar siswa yang terdampak tetap mendapat solusi penyaluran ke sekolah lain, sehingga hak pendidikan mereka tidak terabaikan.
“Kasus seperti ini tidak boleh terulang. LHP akan segera kami rampungkan agar menjadi dasar perbaikan sistem SPMB ke depan,” pungkas Najih.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










