Sengketa Hasil PSU Pilkada, Bawaslu Bengkulu Selatan Ikuti Sidang Perdana di MK

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Mei 2025.

Jakarta, CoverPublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis kemaren, 15 Mei 2025.

Sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dengan agenda mendengarkan permohonan dari pihak Pemohon.

Kehadiran Bawaslu Bengkulu Selatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Sahran, didampingi anggota Bawaslu, M. Arif Hidayat, serta sejumlah staf pendukung. Partisipasi mereka menunjukkan komitmen lembaga pengawas pemilu tersebut dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses demokrasi, khususnya dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Perkara ini tercatat dengan Nomor Registrasi 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan diajukan oleh Pemohon yang menilai telah terjadi sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan. Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran tersebut memengaruhi hasil akhir pemilihan, sehingga mereka mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa hasil pilkada. Majelis Hakim Konstitusi mendengarkan secara langsung uraian pokok permohonan yang diajukan Pemohon, untuk menilai kelengkapan, kejelasan, serta dasar hukum dari permohonan tersebut.

Selain menjadi forum untuk mendengarkan pihak Pemohon, sidang ini juga menjadi kesempatan bagi para pihak terkait, termasuk Bawaslu, untuk mempersiapkan keterangan, bukti, serta tanggapan atas permohonan yang disampaikan. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki peran penting dalam memberikan keterangan obyektif terkait jalannya PSU.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Kami siap memberikan keterangan serta data yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kami akan bersikap netral, profesional, dan bertindak sesuai tugas dan kewenangan kami,” ujarnya usai persidangan.

Tahapan selanjutnya dalam proses ini akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat formil dan materil, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, alat bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Sengketa ini menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut integritas pemilihan kepala daerah, sebagai salah satu pilar utama demokrasi di tingkat lokal.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025