Kendal – Mantan Kades di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial T, dilaporkan ke Polisi gara-gara lahan bengkok yang disewakan ke beberapa orang dalam waktu yang sama, dengan lokasi lahan yang sama pula.
Pelaporan ke Polres Kendal di lakukan oleh salah satu korban, Suwandi (69), warga Desa Balok, Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal, pada 20 Oktober 2021 lalu, dengan bukti pelaporan nomor: LP/B/99/X/2021/Jateng/Res Kendal.
Namun menurut Suwandi, belum ada progres tindak lanjut dari pihak kepolisian. Padahal informasi yang berkembang mantan Kades T sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Padahal Pak T (mantan Kades) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kok sampai sekarang masih bebas ya?,” kata Suwandi penuh tanda tanya, saat ditemui awak media di Kendal, Selasa (28/12/21).
Diceritakan oleh Suwandi, kejadian tersebut bermula saat dirinya ditawari kembali oleh mantan Kades T, untuk menyewa tanah bengkok di Desa Kecamatan Patebon pada tahun 2014 lalu, untuk digarap pada tahun 2015. Namun saat akan mulai digarap tidak bisa, sebab lahan tersebut sudah disewa dan digarap orang lain.
Maka secara baik-baik Suwandi mempertanyakan ke mantan Kades T, namun T terkesan selalu menghindar tanpa alasan yang jelas. Padahal dua tahun sebelumnya, Suwandi, juga pernah menyewa lahan tersebut dari T dan tidak ada masalah.
Disampaikan juga oleh Ayah tiga anak ini, ada beberapa warga yang tertipu juga, dengan kerugian yang bervariasi, ada yang sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 17 juta.
“Selain saya ada juga penyewa yang ketipu mas. Namun ga ada yang berani membuat laporan ke kepolisian,” ungkap Suwandi.
Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan, SH, SIK, MIK ketika dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus tersebut menyampaikan, bahwa saat ini status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat sudah akan diproses pada tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Menurut AKP Daniel, meskipun terlapor sudah sebagai tersangka, namun tidak ditahan sebab ada beberapa alasan obyektif dan subyektif yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Alasan subyektifnya adalah kita yakin bahwa dia tidak akan melarikan diri karena ada penjaminnya. Yang kedua, dia tidak akan mengulangi tindak pidananya dan yang ketiga dia tidak menghilangkan barang bukti karena barang bukti sudah kita sita. Alasan obyektifnya adalah pertimbangan kesehatan yang bersangkutan, sebab dia punya penyakit gula (diabetes),” tutur Kasat.
Disampaikan pula oleh AKP Daniel, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara. (had)