Sidang PHP Bengkulu Selatan Berlanjut, Bawaslu Bengkulu Selatan Sampaikan Fakta Pilbup 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti sidang lanjutan kedua dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025)

Jakarta, CoverPublik.com  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti sidang lanjutan kedua dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025). Perkara yang teregister dengan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar di Gedung MK, Jakarta.

Agenda sidang meliputi pembacaan permohonan oleh Pemohon, penyampaian jawaban oleh Termohon dan Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi informasi. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Bengkulu Selatan menyampaikan keterangan atas dalil-dalil pokok Pemohon yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, hadir langsung memberikan keterangan mewakili lembaga. Ia menjelaskan proses pengawasan yang dilakukan selama tahapan pemilihan berlangsung, serta menyampaikan tanggapan terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Pemohon.

M. Arif Hidayat tidak sendiri. Ia didampingi oleh Natijo Elem, anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, yang turut hadir untuk memberikan dukungan dan klarifikasi mengenai pengawasan di tingkat provinsi. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan Bawaslu dalam menjalankan fungsinya secara transparan dan bertanggung jawab.

Menambah bobot sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga turut hadir dalam ruang sidang. Kehadiran Ketua Bawaslu RI merupakan bentuk pengawalan langsung dari tingkat pusat terhadap perkara-perkara PHP yang menyangkut integritas demokrasi di daerah. Ini juga mencerminkan perhatian serius Bawaslu RI terhadap seluruh proses penegakan hukum pemilu di Tanah Air.

Dalam keterangannya di persidangan, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh tahapan pengawasan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bawaslu juga menyampaikan bukti serta kronologi kejadian yang relevan untuk menjawab tuduhan dari Pemohon. Berdasarkan hasil pengawasan, tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sebagaimana didalilkan dalam permohonan.

Sidang lanjutan perkara PHP Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan akan digelar kembali pada 26–27 Mei 2025 mendatang dengan agenda Sidang Dismisal. Pada tahap ini, Majelis Hakim MK akan menentukan apakah perkara tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak, berdasarkan kelengkapan materi permohonan dan jawaban dari para pihak.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk tetap bersikap obyektif, transparan, dan sesuai fakta hukum dalam setiap tahapan persidangan. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025