Bengkulu selatan, Coverpublik.com, – Secara resmi, mantan Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan, yakni Minarman, SH telah melaksanakan serah terima jabatannya (sertijab) karena pensiun.
Namun dalam sertijab tersebut masih menyisahkan satu unit mobil dinas (mobnas) yang hingga saat ini masih di kuasai dan belum juga di serahkan kepada petugas aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Selalatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni SP dikonfirmasi terkait penguasaan Mobnas oleh mantan pejabat esselon II tersebut mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya sudah mengeluarkan SE (Surat Edaran) terkait penertiban aset.
“Sebelumnya saya sudah mengeluarkan SE. Siapa pun, baik itu kepala OPD yang pensiun wajib menyerahkan Mobnas/mengembalikan. Kalau masih belum dikembalikan, ya tarik saja,” kata Sekdakab BS diruang kerjanya, Rabu (25/05/2022).
Menurut Sukarni, pada saat sertijab yang langsung dihadiri Bupati BS Gusnan Mulyadi beberapa waktu lalu itu. Bahwa Minarman mengatakan akan menyerahkan Randis (kendaraan dinas) tersebut. Namun kenyataannya hingga saat ini masih dikuasai Minarman.
Dari segi ekonomis serta mengingat Pemkab BS krisis Mobnas saat ini, mobnas Inova BD 35 B itu masih sangat layak digunakan untuk kendaraan operasional seorang pejabat esselon II.
Mengenai masih ditahannya kendaraan dinas tersebut, Sukarni mengaku tidak tahu alasannya apa sehingga masih ditangan Minarman.
“Saya tidak tahu alasannya apa sehingga masih ditangan beliau. Apakah pinjam pakai atau pinjam apa, saya kurang tau,” ungkap Sukarni Dunip.
Sementara itu Kabid Aset Dinas BPKAD BS Syahrial mengatakan, bahwa usai pelaksanan sertijab mantan kepala BKPSDM kepada Pelaksana tugas, mobnas tersebut tidak dikembalikan. Namun dibawa pulang oleh Minarman dan hingga hari ini belum juga diserahkan.
“Statusnya tidak ada pinjam pakai atau pinjam apa. Namun kami sudah berusaha untuk menarik mobnas tersebut dengan mendatangi kediaman beliau (Minarman). Akan tetapi hingga hari ini pun belum juga diserahkan beliau. Bahkan kita sudah meminta bantuan kepada pihak kejaksaan untuk menarik mobnas tersebut,” tutur Syahrial.
Kabid Aset menyampaikan, bahwa mobnas BD 35 B tersebut saat ini masuk dalam usulan lelang, tapi belum masuk dalam daftar lelang. Sebab kata Syahrial, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan aset bergerak lainnya.
“Kami masih melakukan pendataan, yang mana nanti betul betul layak dan memenuhi syarat/kriteria untuk di lelang akan kita masukan dalam daftar lelang. Tentunya jangan sampai menyalahi dan sesuai aturan yang ada, pungkasnya.










