Teuku Zulkarnain Tegaskan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Tak Hanya Soal Kendaraan Bermotor

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain, Foto: Adi/coverpublik.com

BENGKULU, CoverPublik.com  – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tidak semata-mata membahas tentang pajak kendaraan bermotor. Ia menyampaikan bahwa ruang lingkup perda tersebut jauh lebih luas, mencakup sektor-sektor lain seperti pertambangan, perkebunan, pertanian, dan layanan publik.

“Makanya judul perdanya ‘Pajak dan Retribusi Daerah’, jadi jangan sampai gagal paham. Ini bukan hanya soal kendaraan bermotor,” ujar Teuku saat diwawancarai, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, proses revisi ini diajukan oleh pihak eksekutif dan DPRD akan membahasnya secara menyeluruh. Pembahasan dilakukan secara dinamis, menyesuaikan isu-isu dan kebutuhan riil dari sektor-sektor terdampak. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pembahasan, agar tidak terjebak pada satu isu saja.

“Kalau revisi ini dikunci hanya pada pajak kendaraan bermotor seperti yang tertulis dalam nota penjelasan awal, nanti kita akan kesulitan ketika ada usulan perubahan dari sektor lain. Apakah harus ajukan revisi ulang lagi? Itu tidak efisien,” tegasnya.

Dalam proses pembahasan nanti, lanjut Teuku, DPRD akan menilai sejauh mana penurunan tarif pajak yang layak dilakukan, terutama di sektor kendaraan bermotor, serta menghitung dampak fiskal yang mungkin ditanggung oleh pemerintah daerah.

Selain pajak, ia juga menyoroti pentingnya aspek retribusi dalam perda tersebut. Menurutnya, retribusi menyangkut langsung pelayanan publik dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang penting.

“Jangan sampai masyarakat mengira revisi ini hanya menguntungkan satu sektor. Kita ingin bahas semuanya secara adil agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun ekonomi di kemudian hari,” pungkasnya.

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait tingginya beban pajak, khususnya di sektor kendaraan bermotor. Namun sebelumnya, Anggota DPRD lainnya, Edy Irawan, sempat memprotes revisi tersebut karena dinilai tidak fokus hanya pada kendaraan bermotor.

Dengan pernyataan Teuku Zulkarnain, diharapkan publik dapat memahami bahwa revisi perda ini bersifat menyeluruh dan dirancang untuk memberikan solusi komprehensif bagi sektor-sektor ekonomi yang terdampak.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025