Kaur, CoverPublik.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur menetapkan IS (42), warga Kabupaten Kaur, sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor … tanggal 24 April 2025.
Kronologis: Kejadian ini bermula saat bibik korban mencurigai perubahan fisik keponakannya, yang saat itu berusia sebelas tahun. Bibik korban mendapati korban telah mengandung sekitar lima bulan. Dari hasil pemeriksaan medis, terungkap bahwa korban pertama kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak usia delapan tahun. Korban kemudian dinyatakan hamil saat berusia sepuluh tahun dan dilaporkan telah melahirkan beberapa waktu lalu.
Bibik korban segera membuat laporan ke Polda Bengkulu. Atas dasar laporan tersebut, berkas kasus dilimpahkan ke Polres Kaur. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik Satreskrim langsung menandatangani Berita Acara Penetapan Tersangka pada tanggal 24 April 2025, dengan IS sebagai tersangka utama.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th., M.Th., dan disampaikan oleh Kanit PPA, Jelpimon, S.H., M.K.M., menegaskan bahwa hingga saat ini satu orang telah resmi menjadi tersangka. “Kami telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Jelpimon, Selasa (5/5).
Lebih jauh, penyidik memperoleh keterangan dari korban bahwa selain ayah kandungnya, ia juga menjadi korban persetubuhan oleh kakak tirinya. Dari keterangan tersebut, kakak tiri korban bahkan telah melakukan pernikahan siri dengan korban.
Menjawab kondisi ini, penyidik PPA Polres Kaur berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan siapa ayah biologis dari anak korban—apakah IS selaku ayah kandung atau kakak tirinya.
“Untuk kasus ini satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara kakak tiri masih menunggu hasil tes DNA dan masih dikembangkan karena kakak tirinya ini juga masih berstatus pelajar di bawah umur,” terang Kanit PPA.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polres Kaur mengimbau masyarakat, khususnya keluarga, untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi serupa. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025