UMK Bengkulu 2025 Naik Jadi Rp2,93 Juta

Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu Firman Romzi

CoverPublik.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membeberkan kenaikkan upah minimum kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK tahun 2025 menjadi Rp2.93 juta yang sebelumnya Rp2,7 juta.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Disnakertrans Kota Bengkulu Firman Romzi, pada Jumat (13/12/24).

Ia mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno UMK bersama dewan pengupahan di Kota Bengkulu.

Kenaikan tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada 2025 naik 6,5 persen serta sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

Terkait hal ini, ia pun mengimbau agar perusahaan dapat menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK mulai Januari 2025.

“Ya, untuk upah minimum Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 atau menjadi Rp2,93 juta per bulan,” jelasnya. (Ads)