
Bengkulu Selatan, CoverPublik.com – Seorang wartawan Harian Bengkulu Ekspress, Renald Ayubi, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani, saat menjalankan tugas peliputan di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan, Rabu (3/12/2025). Insiden ini terjadi ketika Renald tengah menelusuri pengaduan masyarakat terkait izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.
Kejadian bermula saat Renald berada di kantor Inspektorat untuk menemui Inspektur Daerah (IPDA) Hamdan Sarbaini guna meminta penjelasan mengenai laporan masyarakat Dusun Pagar Bunga. Pada waktu yang hampir bersamaan, Ili Suryani yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan oleh Inspektorat berada di lokasi yang sama.
Usai berbincang dengan Inspektur Daerah, Renald memasuki salah satu ruangan Irban untuk mewawancarai pegawai yang sedang bertugas. Di ruang tersebut, Ili Suryani kemudian mendatanginya. Menurut penuturan Renald, oknum kepala desa itu langsung mengeluarkan Al-Quran dan memaksa menempelkannya ke kepala Renald sambil mengucapkan sumpah. Ketika Renald mencoba merekam kejadian itu, ia justru mendapat dorongan dan pukulan, termasuk upaya perampasan telepon genggam yang digunakannya untuk mendokumentasikan insiden.
Renald menyebut Ili Suryani menuduh dirinya kerap memfitnah, namun ketika diminta menjelaskan fitnah yang dimaksud, tidak ada jawaban yang diberikan oleh yang bersangkutan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu Selatan, Suswadi Ali, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan masih adanya ancaman terhadap keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas, meskipun profesi wartawan telah dilindungi undang-undang.
“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan menolak kekerasan terhadap jurnalis,” kata Suswadi.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan, termasuk ancaman pidana terhadap siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18. Tindakan yang dilakukan oknum kepala desa tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi yang melanggar hukum.
“Kami PWI Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi Kades tersebut yang sudah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisme,” tegasnya.
Pemerintah daerah turut memberikan perhatian terhadap insiden ini. Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin, berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan meminta semua pihak menyelesaikan persoalan dengan baik.
“Kekeliruan diluruskan, cari kebenaran dan selesaikan dengan sebaik mungkin,” ujar Rifai.
Sementara itu, Kepala Desa Keban Agung I Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Ili Suryani, membantah tudingan adanya tindakan kekerasan terhadap wartawan di Kantor Inspektorat Bengkulu Selatan, Rabu (3/12/2025).
Dijelaskan Kades, dirinya secara pribadi memang memiliki masalah dengan oknum wartawan tersebut, sebab dalam beberapa pemberitaan dinilai mengandung fitnah dan hoaks, tidak berimbang, dan menghakimi, serta beriktikad tidak baik.
“Sudah beberapa kali saya diberitakan tidak berimbang, fitnah, bahkan diluar pernyataan saya. Saya juga merasa diintimidasi. Wajar saya kesal, pada kejadian di kantor Inspektorat, saya ingin menyumpah wartawan tersebut dengan Al Quran yang saya bawa, bahwa dia telah berbohong dalam pemberitaan, malah dia memvideokan saya, saya ingin menyetopnya. Apa dibenarkan seorang wartawan tidak beretika dalam memvideokan seseorang, kecuali saya ini bermasalah hukum. Dari awal bertemu di kantor Inspektorat, saya sudah melihat gelagat tidak baik dari wartawan tersebut,” jelas Kades yang menjabat untuk periode kedua ini.
Lanjut Kades, dirinya sudah mengumpulkan data dan informasi, termasuk kliping pemberitaan dan berencana akan membuat aduan secara hukum, salah satunya ke Dewan Pers.
Selain itu, Kades juga menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum wartawan.
“Saya secara pribadi sangat menghormati profesi wartawan, tapi dengan cacatan menjalankan tugasnya secara baik, sesuai kode etik, dan tidak memanfaatkan media untuk disalahgunakan,” imbuhnya.
Diceritakan Kades, pemberitaan tidak berimbang terhadap dirinya berlangsung dalam beberapa terbitan media wartawan yang bersangkutan. Dalam pemberitaan tersebut, dia menilai wartawan telah melanggar kode etik, tidak beriktikad baik, mengintimidasi, dan menjual nama pimpinan medianya.
“Banyak fitnahnya, saya diberitakan menawarkan lahan 100 hektar kepada bupati, padahal bupati sendiri sudah membantahnya, saya juga dituduh menjual nama Polda Bengkulu untuk lahan ketahanan pangan, padahal memang itu program nasional disetiap desa yang dilaksanakan tahun ini, kemudian saya juga dituduh dinasti keluarga. Saya kesal karena semua pemberitaan tersebut fitnah dan mengada-ada dan ada maksud dibalik itu semua, cuma saya belum mau membuka saja, nanti kalau saya buka bisa malu wartawan tersebut,” ungkapnya.









