Kota Bengkulu – Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, serahkan sertifikat kepada 593 masyarakat di Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, Jum’at (7/1/22).
Sertifikat tanah ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Walikota bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Syafrianto, di kantor Lurah Pematang Gubernur.
“Ya, alhamdulillah hari ini masyarakat begitu happy. Ini program pemerintah, Pak Jokowi, kemudian BPN,” sampai Dedy.
“Disini juga hadir langsung kepala BPN pak Syafrianto dan di sini di Pematang Gubernur kurang lebih 600 warga yang menerima sertifikat dan target tahun 2022 itu 7500,” sambungnya.
Penerimaan sertifikat tanah ini juga dapat menjadi jaminan hukum bagi warga yang menerimanya.
Dedy mengatakan, ini memberikan jaminan hukum kepada masyarakat sebelumnya tanah mereka belum ada sertifikat.
“Insya Allah semuanya bahagia di Kota Bengkulu,” Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu mengatakan, target jumlah PTSL di tahun 2021 adalah 4500.
“Tetapi karena recofusing anggaran sebagian digunakan untuk covid, sehingga kita menjadi 2600 untuk dibagi di 9 Kelurahan,” ungkapnya.
“Tapi alhamdulillah, Pematang Gubernur ini kelurahan paling besar, yang dapat targetnya 593, hampir 600 dan kelurahan lain yang 200, 400, alhamdulillah juga selesai,” jelas Syafrianto.
Ia berharap ke depan sertifikat tanah ini dapat dijadikan sebagai jaminan hukum hak atas kepastian tanah masyarakat dan bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan.
“Tahun ini kita mendapat target sampai saat ini masih 7500, jauh lebih besar dari tahun kemarin dan kalau nanti ada recofusing atau pengurangan, kita lihat gimana nanti kebijakan dari Kementerian ATR BPN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PTSL adalah program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis.
Pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat lambannya proses pembuatan sertifikat tanah yang sering kali menimbulkan masalah.
Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (Mc)