Yayasan Al-Muttaqin Bersengketa, Polisi dan Tokoh Masyarakat Fasilitasi Mediasi Damai

Dua yayasan pendidikan yang bersengketa di kompleks MA Mambaul Ulum, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Pondok Kubang, Senin (14/7). (Foto: Yulisman/CoverPublik.com)

Bengkulu Tengah, CoverPublik.com – Dua yayasan pendidikan yang bersengketa di kompleks MA Mambaul Ulum, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Pondok Kubang sepakat menjaga kondusivitas dan tetap menjalankan kegiatan belajar‑mengajar hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terbit pada Agustus 2025.

Kesepakatan itu dicapai dalam mediasi lapangan yang dipantau langsung unsur kepolisian, perangkat desa, serta para tokoh masyarakat Islam, Senin (14/7/2025), setelah pagi harinya massa Yayasan Al‑Muttaqin Bengkulu memblokir akses menuju madrasah dengan kursi dan bangku.

“Kami mohon semua pihak menahan diri. Biarkan proses hukum berjalan, jangan sampai aktivitas 118 murid terganggu,” kata AKP Junairi, Wakapolsek Talang Empat, saat membuka dialog di aula sekolah.

Titik persoalan

Perwakilan penggugat, Rengga (Yayasan Al‑Muttaqin Bengkulu), menjelaskan kedua yayasan memiliki badan hukum berbeda yakni yayasannya sah di Kemenkumham per 19 Mei 2023, sedangkan Yayasan Al‑Muttaqin Bengkulu Tengah terdaftar 2020.

“Gugatan perbuatan melawan hukum sudah kami ajukan 24 Februari 2025. Kami minta semua menunggu putusan pengadilan,” ujarnya.

Pihak tergugat, Majastika, menegaskan hak atas tanah, bangunan, dan sarana saat ini berada di bawah yayasan yang dipimpinnya.

“Legalitas alas hak kami jelas. Murid berhak belajar tanpa intimidasi,” tutur Majastika.

Setelah diskusi lebih dari satu jam, kedua belah pihak menandatangani empat poin pernyataan:

  1. KBM tetap berlangsung seperti biasa hingga ada putusan inkrah.
  2. Tidak ada lagi aksi fisik atau keributan di area sengketa.
  3. Jika terjadi konflik ulang, lokasi akan ditutup sementara sesuai kesepakatan.
  4. Pemasangan atau pencopotan spanduk/baliho di area sengketa dilarang.

Kepala Desa Harapan Makmur, Syahrial, menilai kesepakatan ini penting agar perselisihan yayasan tidak menimbulkan keresahan warga.

Pewarta: Yulisman
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025