Bengkulu, CoverPublik.com – Lembaga Pengawal Hukum Bengkulu (LPHB) menyatakan dukungan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Struktur tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas nasional.
Direktur LPHB Bengkulu Achmad Tarmizi Gumay mengatakan Polri selama ini telah menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, khususnya dalam menghadapi dinamika masyarakat yang semakin kompleks dan berubah cepat.
Menurut dia, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden masih relevan untuk menjaga kekuatan institusi kepolisian sekaligus memastikan kinerja yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kami mendukung agar Polri tetap berada di bawah komando Presiden Republik Indonesia guna menjamin independensi, profesionalisme, serta efektivitas dalam menjaga stabilitas nasional, sekaligus menghindari potensi intervensi politik,” kata Achmad Tarmizi Gumay di Bengkulu, Minggu (1/3/2026).
Ia menilai dukungan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen LPHB Bengkulu dalam mendorong penguatan institusi kepolisian, termasuk melalui reformasi struktural, peningkatan pelayanan publik, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
Dukungan tersebut tertuang dalam surat resmi LPHB Bengkulu Nomor 006 LPBH/BKL/2026 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Percepatan Reformasi Polri, Menteri Sekretaris Negara, serta Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, LPHB Bengkulu menyampaikan beberapa poin dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan penguatan kelembagaan Polri.
Pertama, LPHB Bengkulu menyatakan dukungan penuh terhadap Program Asta Cita Presiden sebagai arah dan landasan strategis pembangunan nasional.
“Kami mendukung sepenuhnya Program Asta Cita Presiden sebagai arah dan landasan strategis dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur. Kami meyakini program tersebut merupakan manifestasi dari cita-cita pembangunan nasional yang berpihak kepada rakyat serta memperkuat stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan negara,” ujarnya.
Kedua, LPHB Bengkulu menilai keberadaan Polri di bawah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan penting untuk menjaga efektivitas koordinasi serta stabilitas nasional dalam sistem ketatanegaraan.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan dukungan terhadap mekanisme konstitusional terkait penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang merupakan hak prerogatif Presiden dengan tetap memperhatikan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Achmad Tarmizi Gumay berharap penguatan kelembagaan Polri dapat terus dilakukan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.








