Coverpublik.com – Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto harus merasakan pahitnya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres kota Kupang. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Surat tersebut mengejutkan banyak pihak, termasuk Krisna sendiri. Dia tidak menyangka akan dipecat dari jabatannya yang sudah diemban selama bertahun-tahun. Namun, hal tersebut tidak terlepas dari statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penipuan yang terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Krisna merasa kecewa dan sedih dengan keputusan tersebut. Dia tidak mengerti mengapa anak buahnya melaporkan hal tersebut padahal dia sudah memperlakukan mereka dengan baik dan memberikan gaji yang cukup besar.
Krisna berjanji akan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dia tidak bersalah.Ia mengatakan bahwa akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membuktikan kebenarannya.
“Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membuktikan bahwa saya tidak melakukan penyalahgunaan dana Pemilu,” tegas Krisna .
Dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung, Krisna berharap agar pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Mabes Polri dapat berjalan dengan lancar. Dia berharap dapat segera membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan dia tidak bersalah.
Sementara itu, Kapolresta Kupang yang baru, AKBP Aldinan Manurung, siap mengambil alih tugas dan tanggung jawab dari Krisna. Dia berjanji akan melanjutkan program-program yang sudah dicanangkan oleh Krisna untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kupang. Selain itu, dia juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kota ini.
“Dengan kerja sama yang baik dari semua pihak, saya yakin kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Kupang,” tutup Aldinan.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










