Coverpublik.com – Kasus penganiayaan terhadap relawan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md oleh oknum prajurit TNI di Boyolali telah membuat Heboh masyarakat Indonesia. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh kamera CCTV.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (30/12/2023) siang di jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, depan Markas Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha. Sejumlah relawan yang baru saja mengikuti kampanye Ganjar Pranowo di Boyolali menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI tersebut.
Akibat kejadian tersebut, banyak korban yang harus dilarikan ke RSUD Pandan Arang Boyolali untuk mendapatkan perawatan medis. Dandim 0724/Boyolali, Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo, membenarkan adanya kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pelaku adalah oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Denpom IV/4 Surakarta. Pihak Denpom sedang meminta keterangan dari anggota TNI yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut untuk proses hukum selanjutnya.
Dandim Wiweko mengungkapkan bahwa terdapat 7 orang korban yang telah terkonfirmasi menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota TNI tersebut. Dua orang masih menjalani rawat inap di RSUD Pandan Arang, sementara 5 orang lainnya mendapatkan perawatan rawat jalan.
Menurut Wiweko, kejadian penganiayaan terjadi karena para anggota TNI yang sedang berkegiatan terganggu oleh suara knalpot brong dari peserta kampanye yang melintas di depan asrama mereka. Beberapa oknum anggota kemudian spontan keluar dari asrama untuk mencari sumber suara tersebut dan menghentikan pengendara dengan cara membubarkan mereka. Namun, kejadian tersebut berujung pada penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong.
Pihak TNI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membantu pengobatan para korban yang masih dirawat di rumah sakit. Dandim Wiweko juga menyesalkan dan menyayangkan kejadian ini serta menegaskan komitmen pimpinan TNI Angkatan Darat untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat. Penganiayaan adalah pelanggaran HAM yang harus diusut tuntas dan para pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










