Coverpublik.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu berencana menerapkan kebijakan baru pada akhir Januari 2024 yang mengharuskan nelayan memperoleh surat izin untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kebijakan ini disampaikan oleh Awaludin, Pelaksana Perizinan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai Bengkulu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh kapal nelayan di daerah tersebut. Tidak hanya itu, penertiban juga akan dilakukan oleh pihak kementerian untuk memastikan kepatuhan nelayan terhadap kebijakan baru ini.
Syarat yang harus dipenuhi oleh nelayan untuk memperoleh BBM adalah dengan melampirkan surat izin usaha perikanan atau surat izin perikanan beserta CV.
Mereka yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan atau surat izin perikanan beserta CV yang diminta oleh pemerintah mengeluhkan bahwa proses untuk memperoleh surat izin tersebut sangat sulit dan memakan waktu yang lama.
Melihat kondisi ini, Dinas Perikanan Kota Bengkulu memutuskan untuk memberikan edukasi dan mendorong agar nelayan-nelayan lainnya segera mendaftarkan izin usahanya. Dengan demikian, mereka dapat mematuhi kebijakan yang akan diterapkan dan memperoleh BBM secara adil.
Selain itu, Dinas Perikanan juga ingin memastikan bahwa kebijakan ini akan menghindari praktek penyalahgunaan BBM yang selama ini sering terjadi. Banyak kasus penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berhak telah merugikan para nelayan yang memang membutuhkan BBM untuk menjalankan usaha perikanan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan nelayan-nelayan di Kota Bengkulu dapat lebih teratur dalam mengelola usaha perikanan mereka.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










