Kades Padang Serasan Kecamatan Pino Raya dikeroyok Pasal Hutang Piutang

Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Padang Serasan

Coverpublik.com – Desa Tebat Kubu dikejutkan oleh sebuah kejadian Seorang kepala desa, Wiwin, dikeroyok oleh dua orang yang ternyata adalah bapak dan anak, H (46) dan E (23). Keduanya adalah warga setempat yang tinggal di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku ini ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban, Wiwin (42), yang juga merupakan seorang kepala desa di Desa Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kejadian ini terjadi (5/1/2024) malam, saat korban sedang menagih hutang sebesar Rp20 juta ke rumah terduga pelaku. Namun, menurut keterangan dari E, sang bapak, H tidak berada di rumah saat itu. Hal ini kemudian membuat korban memutuskan untuk langsung mendatangi rumah terduga pelaku H.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah secara damai, malah terjadi keributan dan pengancaman yang berujung pada pengeroyokan oleh kedua terduga pelaku. Tak hanya itu, ada juga empat orang lain yang diduga turut serta dalam pengeroyokan terhadap korban.

Kasi Humas menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan. Kejadian ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan oleh bapak dan anak, yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat setempat.

Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri