Coverpublik.com – Kegiatan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan dipimpin oleh Ketua KPU Bengkulu Selatan, ERINA OKRIANI, S.Pd, dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, ASPRIANTONI, S.E, GUSMAN ERIYADI, Kasubag Teknis Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, SETIAWAN NURHADI P, Amd, serta beberapa staf dari Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan (07/01/2024)
Tak hanya itu, acara ini juga dihadiri oleh staf Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan serta dua orang LO dari partai politik, yaitu IRHAN JAYADI dari Partai Nasdem dan SAHALUDIN dari Partai Garuda. Kehadiran mereka sebagai peserta Pemilu menambah semarak acara ini.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, ERINA OKRIANI, S.Pd, memberikan sambutan dan menjelaskan pentingnya penyampaian LADK bagi para peserta Pemilu. Beliau menekankan bahwa setiap peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) PKPU 18/2023 yang berlaku.
Selanjutnya, ASPRIANTONI, S.E, selaku Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, memberikan penjelasan mengenai tugas dan kewajiban peserta Pemilu dalam menyampaikan LADK. Beliau juga memaparkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu, seperti penunjukan Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye. Peserta Pemilu juga dapat menunjuk staf khusus yang memiliki latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas menyusun Laporan Dana Kampanye.
GUSMAN ERIYADI, Kasubag Teknis Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa RKDK (Rekening Kampanye Dana Kampanye) juga harus disertakan dalam LADK. RKDK berisi saldo awal atau saldo pembukaan, sumber perolehan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 30 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 79 ayat (1) PKPU 18/2023.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak KPU, LO dari Partai Nasdem dan Partai Garuda juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan pertanyaan mengenai LADK.
Semua peserta Pemilu di Kabupaten Bengkulu Selatan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LADK. Hal ini penting agar transparansi dalam penggunaan dana kampanye dapat terjaga dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pewarta: Restu Edi
Editor: Man Saheri










