Coverpublik.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko memutuskan untuk mengalokasikan lahan seluas dua hektare di kawasan Danau Nibung, Kecamatan Air Manjuto, untuk menjadi pemakaman umum. Keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan warga akan tempat pemakaman yang terbatas pada tahun 2024 ini.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Weni Jaro, menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp 400 juta telah disiapkan untuk pembebasan lahan tersebut. Namun, hanya setengah dari anggaran tersebut, yaitu Rp 200 juta, yang akan digunakan untuk fisik pembebasan lahan. Sisanya akan dialokasikan untuk biaya lainnya seperti pembebasan lahan untuk Koramil di Kecamatan Selagan Raya.
Jika anggaran yang disiapkan ternyata tidak mencukupi, maka prioritas akan diberikan pada salah satu lahan yang akan dibebaskan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai respons atas proposal yang diajukan oleh masyarakat di wilayah Danau Nibung.
Weni Jaro menjelaskan bahwa saat ini belum ada lahan yang tersedia untuk TPU di wilayah tersebut, padahal setiap wilayah yang berkembang wajib memiliki fasilitas umum, termasuk TPU. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu untuk mengalokasikan lahan tersebut sebagai TPU.
Keputusan tentang lokasi lahan yang akan digunakan sebagai TPU di Danau Nibung akan diambil pada tahap selanjutnya. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan anggaran sesuai dengan proposal usulan yang telah diajukan oleh masyarakat setempat.
Selain itu, Weni Jaro juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai fasilitas umum di daerah ini. Hal ini disebabkan oleh banyaknya proposal usulan yang masuk, termasuk untuk lahan TPU, Koramil, perluasan lahan di belakang Kantor Pengadilan Negeri setempat, dan pembebasan lahan untuk kepentingan jalan negara yang akan dipindahkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










