Coverpublik.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu menghimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal. Hal ini dilakukan karena rokok ilegal tidak hanya berbahaya, tetapi juga merugikan negara dan dapat dikenakan denda hingga jutaan rupiah.
“Kami menghimbau pedagang dan kios-kios di provinsi ini untuk tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih sering menemukan keberadaannya saat Bea Cukai bekerja sama dengan tim gabungan melakukan operasi penertiban rokok ilegal di daerah,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto pada Kamis ( 18/01).
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal, KPPBC Bengkulu bekerja sama dengan tim gabungan pada awal 2024 untuk meningkatkan pengawasan agar peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir. Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan ini untuk wilayah Bengkulu,” tambah Koen.
Dengan adanya operasi penertiban rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan menjaga penerimaan negara.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kedapatan menjual rokok ilegal, akan dikenakan denda ultimum remedium sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan.
“Dengan mekanisme baru ini, akan diberikan sanksi administratif berupa empat hingga lima kali lipat nilai penerimaan cukai. Sebagai contoh, jika satu slot rokok ilegal dijual dengan harga Rp 60 ribu, maka akan dikenakan denda cukai sebesar Rp 500 ribu. Jika penjual atau pedagang menjual lebih dari satu slot, maka denda yang dikenakan bisa mencapai jutaan rupiah,” jelas Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bea Cukai Bengkulu, Dadang Sudarmadi.
Ia menambahkan, pemberian denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penjual dan agen rokok ilegal. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal kepada petugas Bea Cukai setempat agar dapat dilakukan penindakan yang lebih efektif.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










