Polresta dan Dishub Kota Bengkulu Tindaklanjuti Kendaraan Parkir di Daerah Larangan

Sat Lantas Polresta dan Dishub Kota Bengkulu saat melakukan penindakan terhadap pemilik kendaraan yang parkir kan kendaraannya di kawasan dilarang parkir

Coverpublik.com – Kasubnit Turjagwali Polresta Bengkulu Iptu Dwiyanto menceritakan bahwa penertiban dilakukan karena setelah mereka dan Dishub Kota Bengkulu menyadari masih banyak kendaraan yang parkir di daerah dilarang. Mereka telah melakukan sosialisasi sebelumnya namun masih belum membuahkan hasil.

“Kami bekerja sama dengan Dishub Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di daerah dilarang.

Kami telah melakukan tilang manual atau tilang ditempat kepada kendaraan yang melanggar,” jelasnya.

Penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Bengkulu yang telah terpasang rambu lalu lintas yang melarang parkir, seperti di depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD), kawasan Padang Jati, di depan Bencoolen Indah Mall dan wilayah lainnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Kota Bengkulu, Saphan Natawijaya juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kami meminta bantuan dari Satuan Lantas Polresta Bengkulu untuk menindak pengendara yang melakukan parkir liar di daerah yang dilarang. Kita harus tegak pada peraturan dan undang-undang, termasuk menjaga jarak lima meter dari pagar rumah sakit sebagai zona bersih parkir,” tuturnya.

Pemkot Bengkulu juga telah menegaskan bahwa juru parkir di wilayah tersebut diwajibkan menggunakan karcis parkir. Jika tidak menggunakan karcis, maka dianggap ilegal.

Penggunaan karcis parkir ini dikenakan tarif baru di Kota Bengkulu, yaitu Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Kami menyediakan karcis parkir untuk menghindari parkir ilegal. Semua juru parkir yang resmi harus memberikan karcis kepada pengendara agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan adanya pungutan liar,” tambah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Eddyson.

Jika juru parkir tidak memiliki karcis atau bukti pembayaran, maka masyarakat tidak perlu membayar parkir. Jika ada oknum yang memaksa untuk membayar parkir, masyarakat diharapkan untuk melaporkannya ke Bapenda Kota Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri