Coverpublik.com – KPU Kota Bengkulu mencatat bahwa terdapat 5.222 orang yang mengurus pindah pemilih pada tahap pertama. Jumlah ini terdiri dari 1.999 orang yang pindah dari luar wilayah ke Kota Bengkulu, 3.223 orang yang pindah dari Kota Bengkulu ke luar wilayah, dan 171 orang yang mengajukan pembatalan pindah pemilih.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah, mengatakan bahwa pergerakan warga untuk mengurus pindah pemilih terus terjadi. KPU masih akan melayani pengurusan pindah pemilih hingga tanggal 7 Februari mendatang.
Untuk tahap kedua, KPU Kota Bengkulu hanya akan melayani empat kategori alasan pindah pemilih. Bambang menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengurus pindah pemilih agar segera datang ke KPU dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Pertama, jika pemilih ditugaskan pada hari pemilihan, kedua jika sedang sakit dan tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara, ketiga jika terkena bencana alam, dan terakhir jika sedang ditahan di rumah tahanan. Keempat alasan tersebut masih dapat melakukan pindah pemilih,” ujar Bambang.
Untuk pemilih yang sakit, harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit sebagai syarat untuk mengajukan pindah pemilih. Sedangkan untuk pemilih yang sedang bekerja atau ada tugas saat hari pemilihan, harus melampirkan surat dari tempat bekerja sebagai bukti untuk mengajukan pindah pemilih.
Bambang menambahkan bahwa pengajuan pindah pemilih bagi masyarakat yang sedang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana, atau menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan hingga H-7 atau batas terakhir tanggal 7 Februari 2024.
Selain itu, pemilih yang sedang menjalani hukuman penjara atau sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara juga dapat mengajukan pindah pemilih.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










