Pencairan DD 122 Desa di Wilayah Rejang Lebong Masih Menunggu Perbup

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai

Coverpublik.com – Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, mengatakan bahwa proses pencairan dana desa untuk 122 desa di wilayah tersebut masih tertunda karena masih menunggu peraturan bupati setempat.

Ia menjelaskan bahwa jumlah dana yang akan diterima oleh 122 desa di daerah tersebut pada Tahun 2024 mencapai Rp104,2 miliar, yang merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp103 miliar.

“Belum ada permintaan pencairan dana desa tahap I dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, peraturan bupati mengenai Dana Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyusunan,” kata Suradi.

Suradi juga menjelaskan bahwa peraturan bupati tersebut akan menjadi pedoman untuk pengajuan permintaan pencairan dana desa di daerah tersebut.

Namun, selain belum ada peraturan bupati, 122 desa yang akan menerima dana desa juga masih menyiapkan peraturan desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta peraturan kepala desa atau Perkades untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat.

Suradi juga mengungkapkan bahwa dari 122 desa yang menerima dana desa, terdapat lima desa yang memiliki pagu dana desa yang lebih kecil dibandingkan dengan desa-desa lainnya.

kelima desa tersebut adalah Desa Taba Padang sebesar Rp673.418.000, Desa Ulak Tanding sebesar Rp677.395.000, Desa Bangun Jaya sebesar Rp689.821.000, Desa Dataran Tapus Rp693.135.000, dan Desa Tanjung Agung sebesar Rp699.028.000.

Pagu dana desa yang diterima oleh setiap desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan yang ada di setiap desa.

Sementara itu, untuk desa-desa yang menerima pagu dana desa terbesar, di antaranya adalah Desa Batu sebesar Rp1.205.113.000, Desa Lubuk Belimbing II sebesar Rp1.163.126.000, Desa Air Meles Atas sebesar Rp1.154.410.000, Desa Sumber Bening sebesar Rp1.130.860.000, dan Desa Suka Merindu sebesar Rp1.128.694.000.

Meskipun proses pencairan dana desa masih tertunda, Suradi memastikan bahwa pemerintah daerah akan segera menyelesaikan peraturan bupati dan memastikan bahwa dana desa akan segera dicairkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 122 desa Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri