Coverpublik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kota Bengkulu telah menerima laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan, dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan undangan klarifikasi kepada Pj Wali Kota Bengkulu untuk kedua kalinya. Namun sayangnya, Arif Gunadi tidak menghadiri undangan tersebut.
Maka dari itu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, laporan tersebut akan dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum akhirnya diteruskan ke KASN. Keputusan mengenai tindakan selanjutnya akan sepenuhnya ada di tangan KASN.
Namun, meskipun pelanggaran netralitas ASN telah ditindaklanjuti, Bawaslu juga telah menghentikan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan tidak memenuhi unsur-unsur pasal pelanggaran pemilu.
Beberapa waktu sebelumnya, Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi untuk Arif Gunadi terkait laporan pelanggaran netralitas ASN. Namun sayangnya, Pj Wali Kota Bengkulu tidak menghadiri panggilan tersebut.
Jika Arif Gunadi tidak memenuhi panggilan klarifikasi tersebut, maka Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke tahap kajian. Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang terdiri dari terlapor dan saksi.
Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan sementara yang telah dilakukan, terungkap bahwa ada orang yang menyimpan nomor telepon tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada pula yang tidak menyimpan, namun nomor tersebut terdaftar atas nama Arif Gunadi.
Diketahui, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Arif Gunadi selama masa kampanye, yaitu mengenai netralitas ASN dan dugaan pidana Pemilu 2024. Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan kampanye dan menjaga netralitas ASN dalam proses Pemilu mendatang.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri










