
Coverpublik.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan tindakan tegas terhadap salah satu oknum polisi di wilayahnya. Ipda YP, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, telah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi. Hal ini dikarenakan YP dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan tidak disiplin sebagai anggota Polri.
Kapolres Dedi Wahyudi mengatakan bahwa pemecatan terhadap oknum perwira tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Jika seseorang dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan tindakan tegas seperti pemecatan.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Polres Bengkulu Tengah dalam memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu. Tindakan tegas ini juga sebagai peringatan bagi anggota polisi lainnya untuk tidak menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.
YP saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Bengkulu dan akan digantikan oleh anggota polisi yang baru setelah ada pemberitahuan dari Polda Bengkulu.
Kapolres Dedi Wahyudi juga menghimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada tahun 2022 di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah. Pada Maret 2023, YP telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.
Kapolres Dedi Wahyudi juga menghimbau seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk tetap menjalankan tugas dengan baik dan mematuhi Kode Etik Profesi Polri.
Ia berharap anggota polisi dapat ikhlas melayani dan melindungi masyarakat dengan sepenuh hati. Tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang melanggar hukum dan Kode Etik, karena itu adalah tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota polisi untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheri









